Gharar
Definisi Gharar
Gharar berasal dari bahasa Arab yang berarti: risiko, tipuan, dan menjatuhkan diri atau harta ke jurang kebinasaan .
Menurut istilah para ahli fiqh, gharar berarti: jual beli yang tidak jelas kesudahannya. Sebagian ulama mendefinisikannya dengan: jual-beli yang konsekuensinya antara ada dan tidak.
Misalnya:
Penjual berkata, "Aku jual barang yang ada di dalam kotak ini kepadamu dengan harga Rp100.000,00". Penjual tidak menjelaskan isi kotak dan pembeli pun tidak tahu fisik barang yang berada di dalam kotak.
Akad di atas mengandung unsur untung-rugi ( spekulasi ). Bila salah satu pihak mendapat keuntungan maka pihak lain mengalami kerugian, inilah hakikat gharar.
Pembeli kotak yang tidak mengetahui isinya dengan harga Rp100.000,00 mungkin mendapat untung jika ternyata isi kotak adalah barang seharga Rp130.000,00 dan mungkin mengalami kerugian jika ternyata isinya hanya seharga Rp90.000,00.
2 Hubungan Gharar dengan Qimar ( perjudian )
Qimar yaitu: Transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan hal-hal yang tidak jelas kesudahannya seperti suatu aksi atau peristiwa [1].
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa qimar hampir sama dengan gharar, karena asasnya juga ketidakjelasan yang berkemungkinan mendatangkan kerugian atau keuntungan. Hanya saja perbedaan antara keduanya bahwa qimar biasa terjadi pada permainan atau perlombaan, sedangkan gharar terjadi pada akad jual-beli.
Di antara bentuk qimar:
- Dua orang atau lebih melakukan sebuah permainan dan masing-masing mengeluarkan sejumlah uang dengan syarat yang keluar sebagai pemenang dari permainan tersebut mengambil seluruh uang.
- Dua orang atau lebih melakukan taruhan. Dengan mengatakan, "Jika yang keluar sebagai pemenang pertandingan sepak bola ini adalah kesebelasan yang saya unggulkan maka anda harus membayar uang sekian dan jika sebaliknya maka saya bayar uang kepada anda sekian".
3. Hubungan Gharar Dengan Maysir
Gharar adalah salah satu bentuk maysir , karena maysir terbagi dua:
- Maysir yang diharamkan karena mengandung unsur qimar , seperti contoh di atas. Ini berarti maysir semakna dengan gharar.
- Permainan yang diharamkan sekalipun tidak disertai pembayaran uang, juga termasuk maysir .
Sebagian ulama salaf ketika ditanya tentang maysir ia menjawab, "Segala bentuk permainan yang melalaikan dari shalat dan zikrullah termasuk maysir".
Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim serta mereka menukilnya dari mayoritas para ulama. Menurut mereka, sebab diharamkannya maysir bukanlah karena mengandung unsur spekulasi, akan tetapi karena maysir melalaikan seseorang dari shalat, zikrullah, dan menimbulkan kebencian serta permusuhan, sedangkan fungsi uang hadiah hanyalah sebagai penarik orang untuk ikut serta dalam permainan tersebut.
4 Hubungan Gharar Dengan Qur'ah
Qur'ah yaitu: suatu cara untuk membedakan antara orang-orang yang berhak, namun orangnya tidak jelas, maka untuk menentukan siapa yang berhak dilakukan undian.
Qur'ah ( mengundi ) dalam hal ini dibolehkan, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
- Aisyah radhiyallahu anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bila hendak melakukan perjalanan jauh mengundi di antara para isterinya, siapa yang memenangkan undian berhak ikut bersama Nabi. (HR. Bukhari dan Muslim).
- Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
«لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا»
"Sendainya umat Islam tahu keutamaan mengumandangkan azan dan keutamaan shaf pertama (sahalat berjamaah), lalu mereka tidak mendapatkan posisi tersebut melainkan dengan cara mengundi sungguh mereka akan melakukan undian". (HR. Bukhari dan Muslim).
Dua hadis di atas menjelaskan bahwa melakukan undian untuk menentukan siapa yang lebih berhak di antara orang-orang yang berhak hukumnya boleh.
Adapun undian yang dilarang, yaitu undian yang dilakukan untuk menghilangkan kepemilikan seseorang atas suatu barang dengan cara undian.
Misalnya:
A dan B, masing-masing mengeluarkan uang sebanyak Rp100.000,00. Lalu mereka melakukan undian dengan cara melempar uang logam ke atas. Bila yang keluar adalah bagian A, ia mengambil uang yang terkumpul, sebanyak Rp200.000,00 dan sebaliknya.
Undian seperti ini termasuk ba'i gharar dan bagian dari perjudian.
Jadi, undian hanyalah sekedar sarana, bila digunakan untuk menentukan orang yang berhak di antara orang-orang yang berhak maka hukumnya boleh, tetapi bila digunakan untuk mengambil hak orang orang lain atas sesuatu barang miliknya maka hukumnya haram[2].
5 Hubungan Gharar dengan Mukhatarah
Mukhatarah lebih umum daripada gharar. Mukhatarah terbagi dua:
- Mukhatarah yang disebabkan oleh ketidak-jelasan barang atau harga. Mukhatarah jenis ini termasuk qimar dan gharar.
- Mukhatarah yang disebabkan oleh karena pelaku akad belum dapat memastikan keuntungan dari akad niaga yang mereka lakukan, akan tetapi barang dan harganya jelas, yang tidak jelas, apakah akad niaga ini akan mendatangkan keuntungan besar atau sebaliknya. Mukhatarah jenis ini dibolehkan dan tidak termasuk gharar karena seluruh akad niaga tidak terlepas dari mukhatarah jenis ini.
Ibnu Taimiyah berkata, "Tidak ada satupun dalil yang mengharamkan seluruh bentuk mukhatarah. Bahkan sebaliknya Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan seluruh bentuk mukhatarah yang pelaku akad masuk ke dalam area untung dan rugi. Karena seluruh pelaku niaga mengharapkan keuntungan dan menghindari kerugian. Dengan demikian mukhatarah jenis ini dibolehkan berdasarkan dalil dari Alquran, hadis, dan ijma. Dan seorang pedagang dapat disebut mukhathir (spekulan)"[3].
Berdasarkan hal di atas maka jual beli yang dilakukan secara cepat terhadap beberapa jenis barang seperti saham yang mengandung unsur spekulasi tinggi karena pembeli kemungkinan mendapat keuntungan dalam beberapa saat atau sebaliknya tidaklah dianggap qimar apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi.
[1] Dr. Sulaiman Al lahim, Al qimar; Haqiqatuhu wa Ahkamuhu, hal 74.
[2] Dr. Sulaiman Al Mulhim, Al qimar; Haqiqatuhu wa Ahkamuhu, hal 116.
[3] Al Mustadrak Ala Majmu' al Fatawa, jilid IV, hal 68.