Zalim terhadap orang banyak
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kezaliman Terhadap Orang Tertentu
Bentuk-bentuk muamalat yang mengandung unsur kezaliman kepada orang tertentu, di antaranya: menjual atau membeli barang dengan cara terpaksa. Ini jelas mengandung unsur kezaliman kepada pihak yang dipaksa, karena pada saat itu jelas ia tidak rela menjual atau membeli.
Kemudian di antara bentuk-bentuk muamalat yang mengandung unsur kezaliman kepada orang tertentu, yaitu: menjual barang najis dan barang yang diharamkan, karena dua jenis barang ini tidak ada nilainya dalam pandangan syariat maka bila dijual sungguh yang menerima hasil penjualannya telah menzalimi pembeli, karena ia mendapatkan uang orang lain tanpa imbalan darinya.
Berikut ini rincian pembahasan tentang bentuk-bentuk muamalat yang mengandung unsur kezaliman terhadap orang tertentu.
4.1 Jual-Beli Barang Terpaksa
Manusia tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhannya sendiri, banyak barang yang dibutuhkannya dimiliki orang lain, seperti seorang petani yang memiliki bahan pangan, dia juga membutuhkan pakaian maka dia harus menukar sebagian hasil panennya dengan uang dan membeli pakaian dengan uang tersebut, begitu juga sebaliknya. Dengan demikian dia mesti berinteraksi dengan orang lain untuk menutupi kebutuhannya.
Interaksi seseorang dengan pihak lainnya untuk bertukar barang/jasa diatur oleh Islam dalam fikih muamalat. Islam menjelaskan syarat-syarat sahnya sebuah muamalat yang bila tidak terpenuhi maka perpindahan barang dan alat tukar (uang) menjadi haram .
Di antara syarat sahnya jual-beli yaitu harus dilakukan oleh kedua belah pihak dengan saling ridha (sua sama suka) tanpa ada unsur keterpaksaan.
Seorang yang terpaksa yaitu: orang yang berada di bawah ancaman fisik pihak lain yang mampu melakukan ancaman tersebut, bila pihak yang dipaksa tidak mau melakukan jual-beli.
Seperti; jual-beli yang terjadi di sebagian tempat di beberapa kota di Indonesia, pada saat calon pembeli menawar harga sebuah barang maka dia dipaksa dengan berbagai cara untuk membeli, terkadang dengan ancaman dan gertakan bernada tinggi.
Hukum jual-beli ini tidak sah dan status uang serta barang adalah haram .
Berdasarkan firman Allah:
)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ(
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu" (An Nisaa: 29 ).
5. Kezaliman Terhadap Orang Banyak
Sebenarnya, apapun muamalat yang melanggar syariat pasti akan berdampak kezaliman terhadap masyarakat banyak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Akan tetapi pembahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan kezaliman dalam muamalat yang berdampak langsung terhadap masyarakat banyak.
Berikut ini beberapa bentuk muamalat yang menzalimi orang banyak:
5.1 Ghisysy (Curang Dalam Berdagang)
Yang dimaksud dengan Ghisysy, adalah: penjual menampilkan barang tidak sesuai dengan hakikatnya, atau ia menyembunyikan cacat barang, jika pembeli mengetahui hakikat barang sesungguhnya ia tidak akan membeli barang dengan harga yang diinginkan penjual[1].
Dari definisi di atas jelas bahwa penjual menggunakan ghisysy untuk meraup untung yang lebih besar dari harga biasa dengan cara berbohong, seperti: penjual mobil bekas memoles sedemikian rupa mobilnya sehingga pembeli tidak menyangka bahwa mobil itu bekas tabrakan, atau penjual diam, tidak mengungkapkan cacat yang terdapat pada mobilnya, atau mobilnya memang dalam keadaan bagus akan tetapi dijual dengan harga jauh melebihi harga pasar dikarenakan pembeli tidak tahu harga dan tidak pandai menawar.
Dan bentuk lain dari ghisysy adalah mengurangi timbangan dan takaran, dengan tujuan ia mendapat keuntungan dari selisih barang yang ditimbang dengan benar.
Seorang pedagang muslim dapat meraih derajat yang tinggi, bersama para nabi di akhirat kelak dan mendapat keberkahan hidup di dunia dalam hartanya. Ia dapat meraihnya melalui profesinya sebagai pedagang. Hal itu dicapainya dengan bersikap jujur, tidak menaikkan harga terlalu tinggi dan tidak menyembunyikan cacat barang yang ia ketahui kepada calon pembeli.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ»
"Para pedagang yang jujur lagi dapat dipercaya akan bersama para nabi, siddiqin dan orang-orang yang mati syahid". (HR. Tirmizi, ia berkata, "Derajat hadis ini hasan").
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
«فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا»
"Jika penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan cacat barang niscaya akad jual-beli mereka diberkahi. tetapi, jika keduanya berdusta serta menyembunyikan cacat barang niscaya dihapus keberkahan dari akad jual-beli mereka". (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan sebaliknya, pedagang yang penipu, curang dan tidak jujur akan berada dalam kehancuran di dunia dan akhirat .
Di dunia, Allah telah tunjukkan azabnya kepada penduduk kota Madyan umat nabi Syu'aib yang dikenal curang dan menipu dalam jual-beli, mengurangi timbangan dan takaran.
Allah berfirman,
)وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(
"Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu'aib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman". (Al A'raaf: 85 ).
Allah juga berfirman,
)إِذْ قَالَ لَهُمْ شُعَيْبٌ أَلَا تَتَّقُونَ. إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ. فَاتَّقُوا اللهِ وَأَطِيعُونِ. وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ. أَوْفُوا الْكَيْلَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُخْسِرِينَ. وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ. وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ(
"Ketika Syu'aib berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu tidak bertakwa? Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu. Maka bertakwalah kepada Allah dan ta'atlah kepadaku; dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam. Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang merugikan; dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan". (As Syua'ara: 177-183).
Akibat kesyirikan yang mereka lakukan dan kecurangan mereka dalam berdagang maka Allah timpakan kepada mereka berbagai macam azab.
Azab bermula dari hawa panas, karena Allah menghentikan angin bertiup selama tujuh hari. Saat itu air tidak berguna, begitu juga naungan dan berdiam di rumah.
Karena sudah tidak tahan lagi, mereka meninggalkan rumah menuju padang pasir.
Di tengah padang pasir mereka saksikan awan gelap, lalu mereka berkumpul dan bernaung di bawahnya bersama-sama. Ketika semua telah berkumpul di bawah awan maka Allah lempari mereka dengan bunga api dan meteor, kemudian Allah guncangkan bumi tempat mereka berpijak, dalam waktu yang sama suara keras menggelegar memekakkan telinga mereka.
Dengan berbagai azab tersebut merekapun meregang nyawa[2].
Di akhirat, orang-orang yang curang dalam berdagang akan mendapat siksa yang pedih dan dimasukkan Allah ke dalam salah satu lembah di neraka Jahannam.
Allah berfirman,
)وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ. الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ. وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ(
"Wayl bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi". (Al Muthafifiin: 1-3).
Qurthubi berkata, "Kata Wayl dalam ayat di atas dapat berarti: azab yang pedih di akhirat dan Ibnu Abbas berkata, "Wayl berarti: salah satu lembah di neraka Jahannam yang dialiri nanah para penghuni neraka"[3].
Oleh karena itu, sebagian ahli fikih menempatkan ghissy (penipuan, curang dan tidak menjelaskan aib barang) dalam deretan dosa besar , dengan alasan termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil[4].
Oleh karena besarnya dosa yang mengancam pedagang yang tidak jujur, para ahli fikih mengatakan wajib hukumnya menjelaskan hakikat barang tanpa menutup-nutupi cacat kepada calon pembeli.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
«الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ» "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, maka tidak halal ia menjual suatu barang yang terdapat cacat kepada saudaranya, melainkan ia jelaskan cacatnya". (HR. Ibnu Majah. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani).
Dalam hadis di atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga menjelaskan bahwa menjelaskan aib barang merupakan konsekwensi dari ukhuwwah islamiyah (persaudaraan se-agama Islam), maka sangat layak bagi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk tidak memasukkan para pedagang yang berbuat curang ke dalam kelompok saudara se-Islam.
Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا، فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ: «مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟» قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: «أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي»
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seonggok tepung gandum yang dijual, lalu Beliau masukkan tangannya ke dalam onggokkan tersebut ternyata bagian dalamnya basah.
Beliau bertanya, "Apa ini hai penjual tepung?".
Ia menjawab, "Terkena hujan wahai Rasulullah".
Lalu Beliau bersabda, "Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas sehingga orang dapat melihatnya. Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku". (HR. Muslim).
Oleh sebab itu, maka seorang pedagang muslim yang baik tidak akan melakukan penipuan dalam perniagaannya, dan bila terlanjur melakukannya ia segera bertaubat membersihkan hartanya.
[1] Dr. Abdullah AsSulami, Al Ghisysy wa atsaruhu fil 'uqud, jilid I, Hal 33.
[2] Ibnu Katsir, Mukhtasar qasasul Anbiyaa', terjemah: Abdullah Haidir, hal 130.
[3] Tafsir Qurthubi, jilid. IXX, hal 250.
[4] Al Haitamy, Az zawajir, jilid I, hal 129.