ZALIM

 DEFINISI ZALIM

Zhulm berasal dari bahasa Arab yang berarti menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. 

Dalam bahasa Indonesia biasa diterjemahkan dengan berbuat zalim. 
Menurut istilah, zalim berarti: mengerjakan larangan serta meninggalkan perintah Allah, maka setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan zalim yang diharamkan, baik dengan cara menambah atau mengurangi. 

Lawan kata zhulm adalah adl. Adl dalam bahasa Indonesia berarti berbuat adil

2. ZALIM DALAM MUAMALAT 

Semua syariat samawi mengharamkan kezaliman serta mewajibkan keadilan. Allah telah mengutus para rasul serta membekali mereka dengan kitab-kitab agar mereka menegakkan keadilan terhadap hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Allah berfirman: 

( لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ )

 "Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan ". (Al Hadiid: 25). 

Untuk lebih menegaskan bahwa kezaliman diharamkan maka Allah mengharamkan kezaliman atas diriNya. Dalam sebuah hadis qudsi Allah berfirman: 

«يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فَلَا تَظَالَمُوا»

"Wahai hamba-hambaKu! Sesungguhnya Aku telah mengharamkan berbuat zalim atas diriKu dan juga telah Aku haramkan kezaliman sesama kalian, maka janganlah kalian saling berbuat zalim ". (HR.Muslim). 

Oleh karena itu, haram hukumnya seseorang men-zalimi orang lain, sekalipun orang yang dizalimi adalah non-Muslim. Allah berfirman:

(وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى)

"Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah , karena adil itu lebih dekat kepada takwa ". ( Al Maidah: 8).

 Diriwayatkan bahwa seorang Yahudi menagih utangnya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berupa seekor unta yang pernah dipinjam Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia menagih dengan cara yang sangat kasar, sehingga sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ingin memukulnya. Melihat gelagat para sahabatnya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Biarkan dia! Sesungguhnya pemilik hak memiliki alasan untuk berbuat demikian". 

Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan sebagian sahabat membeli unta untuk membayar utang beliau. 

Setelah berusaha mencari unta yang sama umurnya dengan unta yang dipinjam namun tidak mendapatkannya, mereka melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa yang ada hanyalah unta yang lebih bagus umurnya dari yang dipinjam. 

Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Belilah unta yang lebih bagus itu dan bayarkanlah! Sesungguhnya orang yang paling baik adalah orang yang membayar utang dengan yang lebih baik". (HR. Bukhari dan Muslim). 

Hadis di atas memberikan pelajaran bahwa betapa Islam menjunjung tinggi keadian, sekalipun pemilik utang adalah seorang Yahudi yang merupakan musuh umat Islam, lagi berlaku kasar kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam di hadapan para sahabatnya, akan tetapi Nabi tidak menzaliminya, bahkan sebaliknya beliau membayar utangnya dengan pembayaran yang lebih bagus dari barang yang diambil. 

Akhlak mulia Rasulullah telah dipuji Allah, dalam firmanNya: 

(وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ)
 "Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung". (Al Qalam: 4 ). 

Dr. Khalid AsSyaya' berkisah, "Seorang Syiah yang sangat benci dengan kelompok Sunni berubah menjadi penganut Sunni saat menyaksikan tanya-jawab dengan nara sumber Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah. 

Syaikh ditanya, "Bagaimana hukumnya saya sebagai pejabat menghadapi dua orang yang mengikuti test masuk kepegawaian, yang satu berasal dari kelompok non-Sunni (Syiah) nilainya lebih bagus dari yang berasal dari kelompok Sunni, apakah saya boleh mendahulukan yang Sunni? 
Syaikh menjawab, "Tidak boleh engkau lakukan, 

Allah berfirman, 
(وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى)
"Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa". (Al Maidah: 8 ). 

Melihat keadilan yang terpancar dalam fatwa syaikh tersebut, seorang Syiah yang semula benci terhadap kaum Sunni meninggalkan ajarannya dan berpindah ke Sunni yang murni mengikuti Alquran dan Hadis. 

Mengingat muamalat adalah lahan subur untuk orang-orang yang lemah imannya melakukan kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil maka sangat penting mengetahui mualamat yang mengandung unsur kezaliman, karena banyak muamalat yang terbebas dari riba dan gharar akan tetapi memiliki unsur kezaliman, muamalat ini tetap diharamkan dan harta yang dihasilkan merupakan harta haram. 

Diantara bentuk muamalat yang diharamkan karena mengandung unsur kezaliaman, menjual najis, menjual barang-barang dan jasa yang diharamkan, monopoli, korupsi, kolusi, penipuan, pemalsuan merk dagang, dan lain sebagainya. 

Dalam pemaparan muamalat yang mengandung unsur kezaliman akan kami bagi kepada: kezaliman terhadap hak Allah, kezaliman terhadap hak orang tertentu dan kezaliman terhadap hak orang banyak. 

3. KEZALIMAN TERHADAP HAK-HAK ALLAH 

Di antara harta haram adalah harta yang bercampur dengan hak Allah yang tidak dibayarkan, seperti: zakat yang tidak ditunaikan. Tindakan ini adalah sebuah kezaliman terhadap hak Allah, dan harta tersebut terhitung harta haram yang harus secepatnya dikeluarkan. 

3. 1 Harta Haram, Zakat Yang Tidak Ditunaikan 
Allah telah menciptakan seluruh makhluk dan juga telah menjamin rezki mereka seluruhnya; 

(وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا)
"Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya". (Huud: 6).

 (وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لَا تَحْمِلُ رِزْقَهَا اللهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ)
"Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezkinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu". (Al Ankabuut: 60) 

Sebagian manusia memperoleh rezkinya dari pengguna jasa mereka dalam bentuk upah, mereka adalah kaum buruh, pegawai dan orang upahan. Dan sebagian manusia mendapatkan rezkinya dari harga barang yang mereka hasilkan, mereka adalah kaum produsen dan petani. 

Dan ada sebagian manusia yang mendapat rezkinya dari keuntungan selisih harga barang yang mereka beli dengan harga barang yang mereka jual, mereka adalah kaum pedagang. 

Dan juga ada sebagian manusia, rezki mereka bukan karena barang atau jasa yang mereka berikan kepada pihak kedua, akan tetapi karena status mereka sebagai kaum fakir dan miskin. Rezki mereka berada di tangan orang-orang yang wajib zakat  [1]. 
Allah berfirman,

  (وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ.  لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ)
 "Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)". (Al Maarij: 24-25). 

Ayat di atas menjelaskan bahwa zakat yang merupakan rezki para kaum lemah telah ditentukan Allah persentasenya pada harta orang kaya, maka tidak cukup jika dikeluarkan sekehendak pemilik harta. 

Bilamana diketahui bahwa zakat bagi fakir miskin sama artinya dengan upah bagi seorang pekerja dan sama dengan harga barang yang diberikan pembeli kepada penjual maka sebagaimana Allah mencela orang yang telah menggunakan jasa buruh namun menunda-nunda upahnya atau sama sekali tidak diberikan, maka Allah juga mencela orangorang yang menahan rezki kaum dhuafa. 

Pencelaan terhadap orang yang menahan upah buruh dapat dicerna oleh logika dan naluri manusiawi, akan tetapi pencelaan terhadap orang-orang yang menahan rezki fakir miskin tidak demikian halnya. 

Oleh karena itu, Islam datang mewajibkan kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat dan menjadikan kewajiban zakat sebagai salah satu rukun Islam, serta mengancam dengan siksaan yang berat bagi orang yang tidak menunaikannya. Dikarenakan orang yang menahan zakat telah menzalimi pihak kaum dhuafa yang tidak berani mengambil rezki mereka yang berada di genggaman orang-orang yang kaya. 

Sungguh kezaliman yang sangat besar jika kaum fakir tersebut tidur dengan perut lapar dan badan tidak terbalut kain sedangkan rezki mereka telah ditentukan Allah pada harta orang-orang kaya di sekeliling mereka cukup untuk menutupi kebutuhan pokok mereka. Namun orang-orang kaya tersebut tidak memberikannya. 

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ُ

 «إِنَّ الله فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِ المُسْلِمِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ قَدْرَ الَّذِي يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ، وَلَنْ يُجْهَدَ الْفُقَرَاءُ إِلَّا إِذَا جَاعُوا وَعُرُّوا مِمَّا يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ، أَلَا وَإِنَّ الله مُحَاسِبُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حِسَابًا شَدِيدًا، وَمُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا نُكْرًا»
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan pada setiap harta orang-orang muslim yang kaya (zakat) yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan orang-orang muslim yang fakir. Dan tidaklah mereka kelaparan dan tubuh mereka tidak berbalut pakaian melainkan karena orang-orang kaya tidak mengeluarkan zakat. Ketahuilah! Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka (orang kaya yang tidak berzakat) dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih". (HR. Tabrani, dishahihkan oleh Al Haitamy).

Demi menjaga martabat dan harga diri kaum dhuafa, Allah tidak memerintahkan mereka untuk datang meminta-minta atau dengan cara paksa mengambil hak mereka yang berada di tangan orang yang wajib zakat, akan tetapi Allah memerintahkan pihak yang berkuasa (pemerintah) untuk mengambil hak para kaum dhuafa dari harta orang kaya dan menyerahkannya kepada mereka. 

Allah berfirman:
 (خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". (At Taubah:103 ). 

Perintah untuk menarik zakat dalam ayat di atas ditujukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang juga pemimpin pemerintahan Islam kala itu. 

Bila orang yang wajib zakat menunda menunaikan rezki fakir miskin ini maka Islam menjatuhkan sanksi kepadanya dengan memerintahkan pihak berwenang untuk menarik zakat dan menyita setengah hartanya[2]. 

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 

«وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا»
"Barang siapa yang enggan menunaikannya (zakat), maka akan kami tarik zakatnya dan menyita setengah hartanya, hal ini merupakan ketetapan Rabb kami." (HR. Abu Daud. Sanad hadis ini hasan). 

Jika orang-orang yang enggan menunaikan zakat berjumlah banyak dan membentuk sebuah kekuatan, maka darahpun boleh ditumpahkan dengan cara pemerintah memerangi mereka, demi memperjuangkan hak fakir miskin. Sebagaimana dahulu Abu Bakar Ash- Shiddiq memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat   

Dari keterangan di atas sangat jelas bahwa zakat yang tidak ditunaikan merupakan harta haram, karena harta zakat itu telah ditentukan Allah sebagai hak fakir miskin. Dan harta haram ini akan mengotori bahkan memusnahkan harta yang bercampur dengan zakat yang tidak ditunaikan. 

Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ أَدَّى زَكَاةَ مَالِهِ، فَقَدْ ذَهَبَ عَنْهُ شَرُّهُ»
"Barang siapa yang telah menunaikan zakatnya, niscaya hilang kotoran dari hartanya". (HR. Thabrani, sanad hasan). 
 

[1] Ini tidak berarti islam menganjurkan orang miskin untuk bermalas-malasan, berpangku tangan dengan alasan rezki mereka sudah ditentukan Allah dalam harta orang-orang yang wajib zakat. Karena status miskin yang dimaksud di sini orang yang sudah berusaha mencari rezki akan tetapi Allah mentakdirkan rezki mereka tidak mencukupi kebutuhan mereka. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis, ketika dua orang datang meminta harta zakat dan Nabi melihat mereka berbadan kuat, beliau bersabda, "zakat tidak diperuntukkan bagi orang kaya, orang yang kuat dan mampu berusaha". (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al Albani).

[2] Penerapan sanksi dengan menyita setengah harta orang yang enggan membayar zakat merupakan qaul qadim Imam Syafii dan mazhab Hanbali, sedangkan jumhur ulama tidak menerapkan sanksi ini. 


Postingan populer dari blog ini

Panduan lengkap menuntut ilmu

Kiat istimewa agar nasihat di terima