Ihtikar (Menimbun Barang)
Di antara transaksi yang menzalimi orang banyak adalah menimbun barang. Aksi menimbun barang dengan tujuan menguasai pasar dan menentukan harga sekehendaknya telah dilakukan oleh sebagian pedagang sejak dahulu kala. Sejak zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan aksi ini dikenal dengan ihtikar .
Akan tetapi, mengingat aksi ini tetap dipraktikan pada masa sekarang dan objeknya lebih luas, meliputi: bahan makanan pokok, mata uang, bahan bakar bahkan tiket kereta api dan pesawat pada musim liburan dan masyarakat yang menjadi korban ulah para pedagang ini juga makin majemuk, maka dirasa perlu untuk menjelaskan hukumnya dari tinjauan syar'i.
Ihtikar, yaitu: membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya , menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya[1].
Islam tidak melarang pedagang meraup laba sebesar-besarnya dari usaha niaga yang dilakukan, selagi tidak melanggar hak-hak Allah dan tidak merugikan orang lain, baik individu maupun khalayak ramai[2].
Di antara cara memperoleh laba yang merugikan orang lain adalah ihtikar. Di mana sekelompok orang menguasai hajat orang banyak dan menetapkan harga semena-mena. Mereka membeli bahan-bahan kebutuhan pokok dari para pemasok, lalu menimbunnya hingga barang-barang tersebut langka di pasaran. Pada saat barang langka di pasar dan harga naik melambung tinggi mereka menjualnya dengan harga yang sangat tinggi, dengan demikian mereka memperoleh laba yang sangat besar.
Kalaulah kenaikan harga tanpa direkayasa oleh sekelompok orang, terjadi murni karena jumlah barang sedikit akibat gagal panen dan musibah lainnya, atau jumlah permintaan yang tinggi pada musim-musim tertentu oleh para konsumen, tentu keuntungan dari penjualan dengan harga tinggi sesuai dengan harga pasar pada waktu itu adalah halal. Dan laba yang besar tersebut merupakan rizki dari Allah untuk para pedagang.
Suatu ketika harga bahan-bahan makanan melambung tinggi di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beberapa sahabat mengadu kepada Rasulullah meminta beliau untuk mematok harga.
Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّ الله هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى الله وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ»
"Sesungguhnya, hanya Allah yang menetapkan harga, Dia Yang menahan, Dia Yang menghamparkan dan Dia Yang memberi rezki. Sesungguhnya aku berharap dapat menemui Allah (di akhirat) tanpa seorangpun menuntut balasan kezaliman yang aku lakukan terhadap harta dan jiwa (karena menzalimi pedagang dengan menetapkan harga yang tentunya mengurangi laba untuk mereka)". (HR. Abu Daud, dinyatakan shahih oleh Al Albani).
Sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mau menzalimi para pedagang dengan menurunkan laba yang seharusnya mereka dapatkan dari kenaikan harga, maka beliau juga tidak mau para pedagang menzalimi khalayak ramai dengan cara ihtikar sehingga harga barang-barang kebutuhan pokok naik tinggi yang berakibat kepada menurunnya daya beli uang yang berada di tangan masyarakat banyak. Dan orang banyak akan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pokok mereka untuk menyambung hidup, sungguh ihtikar adalah tindakan kezaliman yang nyata.
Oleh karena besarnya dampak ihtikar terhadap rakyat banyak maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencap pelakunya sebagai pendosa, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
«لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ»
"Ihtikar tidak akan dilakukan kecuali oleh seorang pendosa". (HR. Muslim).
Selain dicap sebagai pendosa, pelaku ihtikar pantas dilemparkan ke dalam jurang neraka yang dalam, karena dia telah menyusahkan orang banyak untuk mendapatkan kebutuhan pokok. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ دَخَلَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَسْعَارِ الْمُسْلِمِينَ لِيُغْلِيَهُ عَلَيْهِمْ كَانَ حَقًّا عَلَى الله أَنْ يَقْذِفَهُ فِي مُعْظَمٍ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
"Barang siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk melemparkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat". (HR. Ahmad. Al Arnauth berkata, "Sanad hadis ini jayyid").
Karena begitu berat ancaman bagi pelaku ihtikar maka Ibnu Hajar Al Haitami mengklasifikasikan aksi menimbun ini ke dalam dosa besar [3].
[1] Dr. Usamah Abdul Sami', Al ihtikar fi mizan asy syariah al islamiyah, hal 15.
[2] Dr. Abdullah Al Mushlih dan Dr. Shalah As Shawi', Ma la yasu' at tajir jahluhu, hal. 64.
[3] Az Zawajir, jilid II, hal 389.
